NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Produk Pelayanan | 1. Berita Acara Verifikasi Lapangan. 2. Rekomendasi Standar/ Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 |
2. | Persyaratan | 1. Dokumen standar teknis penyimpanan limbah B3 dari usaha/ kegiatan setara SPPL 2. Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 dari usaha/ kegiatan setara UKL – UPL atau Amdal |
3. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Dokumen permohonan penerbitan standar/ rincian teknis penyimpanan limbah B3 diterima dari pemrakarsa. 2. Dokumen lengkap akan ditindaklanjuti untuk diverifikasi. 3. Dokumen belum lengkap diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan. 4. Pelaksanaan verifikasi lapangan menghasilkan Berita Acara verifikasi lapangan dan surat pernyataan dari pemrakarsa yang dokumen standar teknis penyimpanan limbah B3/ rincian teknis belum lengkap 5. Penerbitan rekomendasi standar/rincian teknis penyimpanan limbah B3. |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | Tindaklanjut permohonan penerbitan standar/ rincian teknis penyimpanan limbah B3 dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima |
5. | Biaya / Tarif | Tanpa Biaya/Gratis |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup. |