NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Produk Pelayanan | Persetujuan Teknis Pengolahan Air Limbah dan Emisi serta Surat Kelayakan Operasional. |
2. | Persyaratan | 1. Surat Permohonan 2. Dokumen Persetujuan Teknis |
3. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Surat permohonan diterima dari pemrakarsa 2. Dokumen lengkap akan ditindaklanjuti 3. Dokumen belum lengkap, diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan 4. Pembahasan oleh Tim Teknis 5. Penerbitan Persetujuan Teknis Pengolahan Air Limbah dan Emisi serta Surat Kelayakan Operasional |
4. | Jangka Waktu Pelayanan | 30 hari kerja untuk persetujuan teknis/ 8 hari kerja untuk surat kelayakan operasional |
5. | Biaya / Tarif | Tanpa Biaya/Gratis |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup. |