TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, bahwa tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Terdiri dari:

Kepala Dinas membawahi:

  1. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian terdiri dari:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Program dan Keuangan.
  2. Bidang Penataan membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
    • Seksi Perencanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan;
    • Seksi Peningkatan Kapasitas;
    • Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
  3. BIdang Pengawasan membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
    • Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
    • Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
    • Seksi Pengaduan dan Penegakkan Hukum.
  4. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.