NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Produk Pelayanan | Rekomendasi Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik |
2. | Persyaratan | 1. Pengaduan tertulis (tidak langsung) disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh. 2. Pengaduan lisan (langsung) dari masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbu 3. Pengaduan secara online melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengintegrasian PengaduanPelayanan Publik Nasional (LAPOR-SP4N). |
3. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Pengaduan Langsung (lisan) dan tidak langsung (tertulis) yang diterima dari masyarakat di Registrasi dan disampaikan kepada Pimpinan. 2. Pimpinan akan memberikan Disposisi kepada masing-masing Kepala Bidang untuk memverifikasi terkait Pengaduan Pelayanan Publik pada masing-masing bawahan. 3. Kepala Bidang akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi terkait Pengaduan Pelayanan Publik yang disampaikan kepada Petugas Pelayanan. |
4. | Jangka Waktu Pelayanan | Penyelesaian pengaduan paling lama 1 (satu) hari sejak Pengaduan Pelayanan Publik disampaikan. |
5. | Biaya / Tarif | Tanpa Biaya/Gratis |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup. |