NOKOMPONENURAIAN
1.Produk Pelayanan1. Berita Acara Verifikasi Lapangan.
2. Rekomendasi Standar/ Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
2. Persyaratan1. Dokumen standar teknis penyimpanan limbah B3 dari usaha/ kegiatan setara SPPL
2. Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 dari usaha/ kegiatan setara UKL – UPL atau Amdal
3.Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Dokumen permohonan penerbitan standar/ rincian teknis penyimpanan limbah B3 diterima dari pemrakarsa.
2. Dokumen lengkap akan ditindaklanjuti untuk diverifikasi.
3. Dokumen belum lengkap diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan.
4. Pelaksanaan verifikasi lapangan menghasilkan Berita Acara verifikasi lapangan dan surat pernyataan dari pemrakarsa yang dokumen standar teknis penyimpanan limbah B3/ rincian teknis belum lengkap
5. Penerbitan rekomendasi standar/rincian teknis penyimpanan limbah B3.
4.Jangka Waktu PenyelesaianTindaklanjut permohonan penerbitan standar/ rincian teknis penyimpanan limbah B3 dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima
5.Biaya / TarifTanpa Biaya/Gratis
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup.