NOKOMPONENURAIAN
1.Produk PelayananPersetujuan Teknis Pengolahan Air Limbah dan Emisi serta Surat Kelayakan Operasional.
2.Persyaratan1. Surat Permohonan
2. Dokumen Persetujuan Teknis
3.Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Surat permohonan diterima dari pemrakarsa
2. Dokumen lengkap akan ditindaklanjuti
3. Dokumen belum lengkap, diminta untuk melengkapi kepada pemrakarsa usaha/kegiatan
4. Pembahasan oleh Tim Teknis
5. Penerbitan Persetujuan Teknis Pengolahan Air Limbah dan Emisi serta Surat Kelayakan Operasional
4.Jangka Waktu Pelayanan30 hari kerja untuk persetujuan teknis/ 8 hari kerja untuk surat kelayakan operasional
5.Biaya / TarifTanpa Biaya/Gratis
 6.Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup.