NO.KOMPONENURAIAN
 1. Produk PelayananSertifikat Hasil Pengujian (SHU)
 2.Persyaratan1. Masyarakat atau pengguna layanan  menyampaikan  Permohonan  tertulis tertuju ke alamat : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Jl. Anggrek I No. 24 Komplek Terminal Koto Nan IV Kel. Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat.
2. Masyarakat/pengguna layanan mengisi  formulir Surat Permohonan Pemeriksaaan Contoh Uji (SPPC) yang tersedia di UPTD. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
3.  Sistem, mekanisme dan Prosedur1. Masyarakat/pengguna layanan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh mendisposisi surat permohonan kepada Kepala UPTD. Laboratorium Lingkungan
3. Kepala UPTD Laboratorium mendisposisi/menugaskan/pegawai yang berkompeten untuk melaksanakan pengambilan sampel/contoh uji.
4. Petugas yang berkompeten melaksanakan pengambilan dan menganalisa sampel/contoh uji.
5. Petugas memproses penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU).
6. Masyarakat/pengguna layanan menerima SHU dan menandatangani bukti penerimaan SHU.
4.Jangka Waktu Pelayanan14 Hari Kerja
5.Biaya / TarifTanpa Biaya/Gratis
 6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: email lablingpayakumbuh@gmail.com
2. Telepon ke nomor 0752-94496 (jam kerja 07.30-16.00 WIB)
3. Kotak saran dan aduan telah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Payakumbuh dengan mencantumkan nama dan alamat .