NO. | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Produk Layanan | Rekomendasi PKPLH (UKL-UPL)/ DPLH |
2. | Persyaratan | 1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 2. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan 3. Persetujuan teknis (pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku emisi, pengelolaan limbah B3 dan analisis mengenai dampak lalulintas). 4. Kesesuaian isi Formulir UKL-UPL/DPLH dengan pedoman pengisian. |
3. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Berdasarkan permohonan yang masuk dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap persyaratan yang tersebut diatas selama 20 menit. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi di keluarkan pernyataan telah lengkap dan benar atau belum lengkap dan benar. 3. Apabila Formulir UKL-UPL/DPLH telah lengkap dan benar maka akan dilanjutkan pemeriksaan substansi yang melibatkan: instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi penerbit persetujuan teknis dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dengan waktu paling lama 5 hari kerja. 4. Apabila Formulir UKL-UPL/DPLH belum lengkap dan benar akan dikembalikan ke pemohon/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melengkapi formulir UKL-UPL/DPLH. 5. Sebelum melakukan pemeriksaan substansi petugas pelayanan akan membuat pengumuman dan draft surat undangan. 6. Petugas pelayanan menyebarkan undangan rapat beserta form risalah. 7. Rapat bersama tim teknis. 8. Pemberitahuan hasil pemeriksaan substansi dan berita acara hasil pemeriksaan. 9. Apabila ada kekurangan atau ada perbaikan terhadap isi, Formulir UKL-UPL/DPLH dikembalikan ke penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk di perbaiki sesuai risalah, notulen rapat dan berita acara. 10. Hasil perbaikan Formulir UKL-UPL dikembalikan paling lambat 14 hari kerja. Apa bila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mengembalikan dalam jangka waktu 14 hari kerja Formulir UKL-UPL/DPLH ditolak. 11. Penerbitan Rekomendasi Formulir UKL-UPL/DPLH dan pembuatan draft Persetujuan Lingkungan oleh petugas pelayanan dengan waktu 20 menit. 12. Permohonan koreksi draft Persetujuan Lingkungan ke Bagian Hukum dengan waktu 1 hari kerja. 13. Penyerahan Persetujuan Lingkungan yang telah di tandatangani oleh Walikota ke pemohon dengan waktu 1 hari kerja. 14. Pengarsipan Formulir UKL-UPL/DPLH, persetujuan lingkungan yang telah sah oleh petugas pelayanan dengan waktu 10 menit. |
4. | Jangka Waktu Pelayanan | 7 hari kerja 60 meni |
5. | Biaya/ Tarif | Tanpa Biaya/ Gratis |
6. | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, baik melalui Sekretariat maupun melalui kotak saran. 2. Pengaduan saran dan masukan dikirim melalui Email Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh :lh@payakumbuhkota.go.id |