Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor: 660/23/SE/WK-PYK-2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Surat Edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai upaya pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah kantong plastik saat lebaran Idul Adha. Selain itu DLH juga mensosialisasikan pengurangan sampah plastik melalui pemasangan Baliho di tempat-tempat umum.
Momentum Idul Adha ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai kantong pembungkus daging kurban tapi dapat menggantinya dengan daun pisang, wadah anyaman bambu (katidiang) atau wadah lainnya yang dapat digunakan ulang.
0 Komentar